Example 728x250
Terkini

Mega Korupsi Tataniaga Timah: Dugaan Pelanggaran oleh Ahli Lingkungan

121
×

Mega Korupsi Tataniaga Timah: Dugaan Pelanggaran oleh Ahli Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Publik dikejutkan oleh perkara mega korupsi tataniaga timah dengan kerugian lingkungan hidup yang mencapai Rp271 triliun. Angka fantastis tersebut dihitung oleh Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan validitas perhitungan tersebut, mengacu pada dugaan pelanggaran hukum dan etika akademik.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan analisis yuridis, Bambang Hero Saharjo dianggap tidak memenuhi kualifikasi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Aturan ini mensyaratkan penunjukan ahli dilakukan oleh pejabat Eselon I atau II instansi lingkungan hidup, serta menetapkan bahwa perhitungan kerugian lingkungan harus berbasis pada bukti kerusakan nyata. Selain itu, perhitungan valuasi ekonomi lingkungan seharusnya dilakukan oleh ahli khusus di bidang tersebut.

“Kerugian negara harus berdasarkan data nyata dan pasti. Namun, perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero masih bersifat ‘penilaian awal’ yang dapat berubah selama proses penyelesaian sengketa,” ujar Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., seorang ahli hukum yang mempelajari kasus ini.

Dugaan pelanggaran juga terkait Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah, yang dapat berujung pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pelanggaran Kode Etik Dosen
Selain aspek hukum, Bambang Hero dinilai melanggar kode etik dosen yang berlaku di IPB. Tindakan dan kesalahannya dianggap mencemarkan nama baik institusi akademik tersebut. “Seorang dosen harus menjaga integritas, penampilan, dan perilaku yang konsisten sesuai etika akademik,” tambah Andi Kusuma.

Dampak Ekonomi dan Hukum
Perhitungan kerugian senilai Rp271 triliun ini berpotensi memberikan dampak buruk pada perekonomian, khususnya di Bangka Belitung. Proses hukum yang mengandalkan data yang diragukan keakuratannya dapat memperburuk iklim investasi dan merugikan banyak pihak.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam penggunaan ahli dalam perkara hukum besar yang melibatkan kepentingan publik. Bambang Hero belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur