Example 728x250
Terkini

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Sosialisasikan Anti Perundungan di SDN Pangadegan III

10
×

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Sosialisasikan Anti Perundungan di SDN Pangadegan III

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang – analisnews.co.id Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menyampaikan penyuluhan anti perundungan di Sekolah Dasar Negeri PangadeganIII, Kabupaten Tangerang, Bamten, guna mencegah perbuatan perundungan di kalangan anak-anak.

Pejabat Sementara Kanit Lantas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Ipda M. Arifin yang di dampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Bripka Kahar Mujiono mengatakan, anak-anak perlu mendapatkan sosialisasi masalah perundungan (bullying).

“Oleh karena itu, kami melakukan penyuluhan ini di SDN Pangadegan III, jangan sampai anak-anak melakukan bullying,” katanya, Rabu (24/07/2024).

Ia menjelaskan bullying adalah suatu tindakan yang dilakukan satu orang atau kelompok kepada orang yang lebih lemah. Perundungan fisik contohnya menendang dan memukul, kemudian perundungan verbal, seperti mengejek dan menghina.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anak tentang perundungan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari perilaku perundungan tersebut.

“Harapan kami dengan adanya penyuluhan ini, bullying tidak ada lagi, karena kadang awalnya bercanda, tetapi bisa berakibat fatal dan dampaknya tidak bagus. Bullying akan berbahaya kalau kita tidak mencermati dengan baik,” katanya.

Kepala SDN Pangadegan III Lia Marliani menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang mengadakan kegiatan anti perundungan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk sedini mungin memberikan pengertian bullying kepada anak-anak. Melalui penyuluhan ini agar anak-anak mengetahui dampak dari bullying, sehingga mereka benar-benar tidak melakukan bullying atau kegiatan perundungan ini,” tegasnya

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.