Example 728x250
Terkini

Ketua Tim Saber Pungli UPP Kalimantan Tengah Laksanakan Anev dan Penyerahan SOP di Bartim

47
×

Ketua Tim Saber Pungli UPP Kalimantan Tengah Laksanakan Anev dan Penyerahan SOP di Bartim

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Polres Bartim – Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Benny Ganda Sudjana, S.I.K., S.H., M.H., selaku Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) UPP Propinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat evaluasi (Anev) dan penyerahan Standar Operasional Prosedur (SOP) bertempat di Aula Kantor Bupati Barito Timur pada Kamis (9/1/2025).

WhatsApp Image 2025 01 09 at 19.53.08 64cb4b2e

Acara tersebut dihadiri oleh PJU Polres Barito Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, serta Kepala Dinas Jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas terkait dalam upaya pemberantasan pungutan liar di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Timur.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Benny Ganda Sudjana menekankan pentingnya penerapan SOP yang jelas dan tegas dalam menangani kasus pungli, sebagai langkah preventif dan penindakan. “Dengan SOP yang tepat, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sekda Barito Timur menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap agar penyerahan SOP dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Dengan adanya evaluasi dan SOP yang diserahkan, diharapkan program Saber Pungli dapat lebih efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli di Barito Timur.(Joe)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.