Example 728x250
TerkiniBeritaNasional

*Kalapas Lumajang Kelas IIB Mahendra Sulaksana Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam V/Brawijaya Di Kodim 0821/Lumajang.*

69
×

*Kalapas Lumajang Kelas IIB Mahendra Sulaksana Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam V/Brawijaya Di Kodim 0821/Lumajang.*

Sebarkan artikel ini
IMG 20250110 WA0002

*ANALISNEWS.CO.ID.*

KALAPAS LUMAJANG., – Pada Hari Kamis ( 09/01/2025 ), Mahendra Sulaksana, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lumajang, turut menghadiri kunjungan kerja Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, M. A. , Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya, yang berlangsung di Kodim 0821/Lumajang. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang.IMG 20250110 WA0004Kunjungan kerja Pangdam V/Brawijaya kali ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah dalam mencapai swasembada pangan di wilayah Jawa Timur. Dalam sesi audiensi, beliau menekankan pentingnya produksi beras sebagai salah satu kunci ketahanan pangan di Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penanaman pohon secara simbolis serta penandatanganan prasasti Tugu Kemanunggalan TNI dengan rakyat. Prasasti ini menggambarkan komitmen TNI dan masyarakat untuk bersatu mendukung program pemerintah demi kesejahteraan bersama.

Kalapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, peningkatan ketahanan pangan adalah salah satu hal yang juga menjadi pedoman dalam pemasyarakatan untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kunjungan diakhiri dengan peninjauan unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertunjukan seni tradisional “jaran kencak” yang merupakan salah satu kebanggaan seni asli Kabupaten Lumajang.

*( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS LUMAJANG ).*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.