Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur(bartim), Polda Kalteng kembali melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan darurat kepolisian melalui nomor 110. Petugas patroli Satsamapta melakukan sosialisasi di lingkungan RSUD Tamiang Layang, yang terletak di Jl. Nansarunai, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya nomor darurat kepolisian dalam menangani situasi yang membutuhkan penanganan segera, pada Kamis (09/01/25) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, petugas Satsamapta mengedukasi pegawai dan peserta P3K di RSUD Tamiang Layang tentang pentingnya menggunakan layanan darurat 110 untuk melaporkan gangguan keamanan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya. Petugas juga menjelaskan bagaimana cara menghubungi nomor tersebut dengan benar dan cepat agar respon dari pihak kepolisian dapat segera dilakukan. Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari pihak rumah sakit yang mengapresiasi langkah kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan pelayanan masyarakat.
Selama kegiatan, petugas yang dipimpin oleh BRIPTU Moch Dwi Agung Laksono, didampingi oleh BRIPDA Bunar Jawuk Delo dan BRIPDA Yuda Aldy, juga melakukan dialogis dengan para pegawai rumah sakit dan warga yang berada di area sekitar. Mereka mengingatkan untuk selalu waspada terhadap potensi ancaman gangguan keamanan dan memastikan bahwa masyarakat tahu kapan dan bagaimana menggunakan nomor 110 untuk bantuan darurat dari kepolisian.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Barito Timur untuk meningkatkan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, serta memperkuat sistem keamanan di wilayah tersebut. Dengan adanya sosialisasi layanan darurat 110, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan kejadian darurat lainnya dengan cepat dan tepat, sehingga tercipta situasi yang lebih aman dan kondusif di lingkungan RSUD Tamiang Layang dan sekitarnya(pm).