SUMENEP, AnalisNews.co.id- Nasib sial dialami salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Abdur Rasyid, warga Dusun Lagundi, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mengaku kehilangan saldo rekeningnya secara misterius. Kejadian tersebut diketahui ketika Rasyid hendak melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM di kantor bank BRI Kecamatan Lenteng pada Kamis, 2 Mei 2024.
Menurut Rasyid, nominal yang hilang mencapai Rp 15.750.000. “Untuk nominalnya sekitar kurang lebih Rp 15.750.000 yang hilang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Juni 2024.
Setelah menyadari kehilangan tersebut, Rasyid segera melaporkan kejadian ini ke cabang BRI terdekat. Namun, respons dari pihak bank membuatnya semakin terkejut. Pihak bank menyatakan bahwa pada Rabu, 1 Mei 2024, telah terjadi transaksi pengiriman uang sebesar Rp 15.750.000 melalui aplikasi mobile banking (Brimo) ke rekening bank BNI di luar Jawa.
Rasyid mengaku tidak pernah melakukan transaksi apapun melalui aplikasi Brimo. “Sumpah, saya malah tambah kaget. Padahal saya tidak pernah melakukan transaksi apapun sebelumnya. Kenapa tiba-tiba langsung ada laporan seperti ini,” jelasnya.
Yang membuat Rasyid semakin kecewa, usai melaporkan kejadian tersebut, dirinya tidak mendapatkan arahan atau pertanggungjawaban agar saldonya kembali. Sebaliknya, ia diminta untuk menghadap bank BNI dan melakukan pemblokiran terhadap rekening penerima.
“Ini kan lucu, harusnya pihak bank BRI itu bisa tanggung jawab atas insiden ini. Saya loh tidak kenal sama penerima itu,” paparnya.
Rasyid menduga dirinya menjadi korban peretasan internet banking. Ia menjelaskan bahwa saat waktu yang disebutkan dalam transaksi tersebut, ia sedang menelepon dengan temannya dan tiba-tiba ponselnya mati.
“Kalau disesuaikan dengan pernyataan atau adanya bukti transaksi pengiriman uang itu, waktu itu saya sedang teleponan dengan teman saya lalu tiba-tiba HP saya mati. Artinya, kemungkinan pada waktu HP saya mati terjadi peretasan internet banking,” imbuhnya.
Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan, Rasyid akhirnya meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Kuasa hukumnya, Miftahol Arifin, telah menyampaikan surat somasi ke pihak bank tertanggal 7 Juni 2024. Mereka menuntut agar Bank BRI Sumenep bertanggung jawab atas insiden ini.
“Klien kami sangat merasa dirugikan dong. Harusnya pihak bank itu bisa tanggung jawab,” ujar pengacara yang kerap disapa Arif Peccot Madure ini.
Arif berharap ada tindak lanjut dan iktikad baik dari pihak bank. Jika tidak, menurutnya, tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi pada nasabah lainnya, dan kehilangan uang secara misterius ini akan menjadi hal yang lumrah.
“Kenyamanan dan keamanan nasabah itu harus tetap diprioritaskan. Hal seperti ini sangat mengganggu ketenangan nasabah yang lain, khususnya nasabah BRI,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi AnalisNews.co.id, bagian Operasional Cabang BRI Sumenep, Ihwan menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.
Menurutnya, ketentuan dari perusahaan mengharuskan permohonan wawancara dan pertanyaan dibuatkan surat secara tertulis.
“Terkait permohonan wawancara, sesuai ketentuan mohon untuk dibuatkan surat secara tertulis ya mas. Termasuk pertanyaan yang akan disampaikan karena kami akan memberikan jawaban juga secara tertulis,” katanya.