Example 728x250
Jatim

 Warga Kelurahan Kedungsoko Terima Sertifikat Program PTSL

45
×

 Warga Kelurahan Kedungsoko Terima Sertifikat Program PTSL

Sebarkan artikel ini
FunPic 20250110 152413313

 

Tulungagung– Raut wajah senang dan gembira terlihat di penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kedungsoko. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Penyerahan sertifikat tanah ini bertempat di kantor Kelurahan Kedungsoko Kecamatan/Kabupaten Tulungagung bulan Desember 2024 lalu.

Kepala Kelurahan Kedungsoko Izul Kahardiyanto, S.STP., M.Si menyampaikan rasa terima kasih yang besar kepada warga Kelurahan Kedungsoko karena telah antusias ikut mensukseskan program dari pemerintah pusat dengan mengikuti program prioritas nasional yaitu PTSL.

Izul berharap kepada warga dalam menyimpan sertifikat harus hati-hati.

“Sertifikat yang sudah panjenengan pegang ini harus panjenengan simpan jangan sampai hilang, karena kalau hilang mengurusnya sangat repot,” ucapnya.

“Setelah menerima sertifikat tolong benar-benar di cek dulu, dari nama, alamat, terutama luas, jika ada kesalahan bisa langsung lapor ke petugas dari BPN biar dibetulkan,” pungkas Izul.

Sementara itu, Ilham ketua panitia PTSL Kelurahan Kedungsuko mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun 2024 dilaksanakan beberapa tahap.

“Sampai hari ini kita serahkan untuk tahap keempat sebanyak 1200 sertifikat,” terangnya.

Ilham menjelaskan total yang mengikuti program PTSL Kelurahan Kedungsoko ada 1217 pemohon.

“Untuk yang 17 pendaftar belum menerima sertifikat karena masih sedang proses revisi, jadi bagi masyarakat yang belum selesai sertifikatnya diharap sabar menunggu,” ungkapnya.

Disampaikan oleh beberapa warga masyarakat yang mengikuti program PTSL bahwa dengan adanya program ini mereka tidak perlu merasa kesulitan mengurus sertifikat dan juga merasa pembiayaan sangat murah tanpa harus mengeluarkan uang yang besar seperti mengurus sertifikat tanah dengan cara mandiri yang menghabiskan anggaran jutaan rupiah.(Ft)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.