Pangkalpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel pada Rabu (8/1/2025). Persidangan ini menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan untuk empat terdakwa: Taufik, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, dan Rofalino Kurnia. Sidang dilaksanakan di Ruang Garuda dengan durasi sekitar satu jam dua puluh menit. Jumat (10//1/2025).
Ketiga saksi, yang merupakan karyawan Bank Sumsel Babel, sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam kasus yang sama terhadap terdakwa lain, yaitu Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta.
Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dana KUR senilai Rp20,2 miliar yang merugikan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang sebesar Rp12,4 miliar.
Kesaksian Tiga Karyawan Bank
Suci, salah satu saksi yang bekerja sebagai teller di kantor cabang Bank Sumsel Babel, mengaku bahwa pencairan dana KUR kepada debitur melalui PT Hasil Karet Lada (HKL) dilakukan atas arahan dari kepala teller (head teller), bukan perintah langsung dari keempat terdakwa.
“Tidak ada perintah dari mereka, cuma dari head teller. Kami diarahkan untuk mencairkan dana KUR ke debitur melalui PT HKL yang sudah bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel,” jelas Suci.
Jumiati, saksi lainnya, memberikan pernyataan senada. Ia mengaku bahwa proses pencairan dana selalu diawali dengan laporan kepada head teller sebelum dilanjutkan.
“Kami mencairkan dana sesuai instruksi pimpinan. Tidak ada perintah langsung dari para terdakwa,” ungkapnya.
Lovita, yang saat kejadian bekerja di Kantor Kas Pemkot Pangkalpinang, juga menegaskan hal serupa. “Dana KUR dicairkan oleh teller. Tidak ada perintah langsung dari para terdakwa,” katanya.
Modus Korupsi
Pada persidangan perdana yang digelar 7 November 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddowan memaparkan modus operandi yang dilakukan para terdakwa.
Mereka diduga mencairkan dana KUR sebesar Rp20,2 miliar kepada 417 petani pada Februari 2022 dengan cara tidak sah.
Para terdakwa—termasuk Direktur Utama PT HKL Andi Irawan, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana, serta dua karyawan PT HKL, Sandri Alasta dan Handika—menggunakan nama fiktif untuk membuat 417 rekening debitur di Bank Sumsel Babel.
Eddowan menjelaskan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada para petani. Sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian Rp12,4 miliar disalahgunakan oleh terdakwa Andi Irawan, Rp100 juta oleh Zaidan Lesmana, serta Rp110 juta oleh Rofalino Kurnia, yang juga menerima satu unit mobil Honda CR-V.
Kerugian dan Dampak
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian yang dialami Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, yakni Rp12,4 miliar. Praktik penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur menciptakan polemik, terlebih program KUR seharusnya membantu peningkatan produktivitas para petani kecil.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan.
Dengan melibatkan saksi-saksi yang relevan, diharapkan persidangan dapat mengungkap fakta-fakta yang membantu proses hukum terhadap para terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan tambahan dari saksi maupun pihak terkait lainnya. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy