analisnews.com – Rembang || Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang hari ini, Jum’at (10/01/2025),menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan nomor: “70/G/2024/PTUN.SMG”. Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 hingga 15.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh PT. Semen Indonesia terhadap Kepala Kantor Pertanahan Rembang sebagai tergugat, serta Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., sebagai tergugat II intervensi.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Semarang menyatakan, “menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tentang upaya administrasi, dan dalam pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.” Dengan demikian, perkara ini dimenangkan oleh pihak tergugat dan tergugat II intervensi.
Sebelum pembacaan putusan ini, Pemerintah Desa Tegaldowo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat telah mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah menyikapi hasil putusan. Pemerintah Desa Tegaldowo menegaskan komitmen mereka untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menerima hasil keputusan dengan terbuka. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk terus mendorong langkah-langkah strategis guna memajukan Desa Tegaldowo.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan yang memenangkan pihaknya. Dalam keterangannya, ia menyatakan, “Semoga dari hasil putusan ini bisa membawa keberkahan untuk masyarakat, khususnya warga Tegaldowo. Amiiin.” Tegasnya
Sidang ini menjadi salah satu momen penting bagi Desa Tegaldowo, karena hasil keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keharmonisan dan kemajuan masyarakat desa. Pemerintah desa bersama masyarakat pun bertekad untuk terus bekerja sama dalam menjaga stabilitas dan membangun masa depan yang lebih baik bagi Desa Tegaldowo.