Example 728x250
BeritaHukumJakarta

Penandatanganan PK dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM 2025 Kemenko Kumham Imipas

139
×

Penandatanganan PK dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM 2025 Kemenko Kumham Imipas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250110 WA0166

Analisnews.co.id | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) Kementerian Koordinatior bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas/H2IP), di Jakarta, Jumat (10/01/2025). Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan Launching Website Kemenko Kumham Imipas/H2IP.

IMG 20250110 WA0167

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam pencanangan tersebut, instansinya akan lebih fokus untuk membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan mengutamakan pelayanan terbaik bagi publik. Menteri Rini menambahkan bahwa pencanangan ZI adalah upaya untuk mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari reformasi birokrasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan Pelayanan Publik.

IMG 20250110 WA0168

Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto; Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mohkhammad Najih; Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; Staf Khusus Menteri Bidang Organisasi, Aparatur, dan Kepegawaian Kementerian PANRB Donny Adityawarman; serta segenap jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas/H2IP.***(DdB/Yd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"