Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana Undang – Undang Kesehatan di kediamannya Jl. Barito Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (22/7/2024) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa benar Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria inisial RB, (38), pekerjaan karyawan swasta, warga Jl. Barito Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Dari pelaku petugas menemukan lima paket plastik klip berisi 430 butir obat warna putih tanpa merk, satu unit gawai merk oppo A16 warna silver, uang tunai Rp 250 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, pelaku saat ini diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (wen)