Example 728x250
Terkini

Pelaku Aksi Jambret, Berhasil Diringkus Resmob Polres Kapuas

10
×

Pelaku Aksi Jambret, Berhasil Diringkus Resmob Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 23 at 11.07.21

Polres Kapuas – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jelapat Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Prov. Kalsel. Senin (22/7/2024) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024) pagi, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria inisial DS (30), Islam, Wiraswasta, warga Jelapat Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Prov. Kalsel.

“Dari hasil keterangan korban, pada hari Minggu, (30/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Trans Kalimantan Sei Baras Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, korban dan ibunya mengendarai sepeda motor dan ibu korban menggunakan ransel berisikan gawai, perhiasan, uang dan benda berharga lainnya, tiba-tiba muncul seorang pria dan menarik ransel ibu korban, lalu ransel tersebut terlepas dan pelaku langsung membawa kabur ransel tersebut,” tutur Kasat.

Dari pelaku petugas menemukan barang bukti yaitu satu unit gawai merk vivo y17s, satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan,” tutup Kasat. (wen)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.