Polres Kapuas – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jelapat Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Prov. Kalsel. Senin (22/7/2024) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024) pagi, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria inisial DS (30), Islam, Wiraswasta, warga Jelapat Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Prov. Kalsel.
“Dari hasil keterangan korban, pada hari Minggu, (30/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Trans Kalimantan Sei Baras Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, korban dan ibunya mengendarai sepeda motor dan ibu korban menggunakan ransel berisikan gawai, perhiasan, uang dan benda berharga lainnya, tiba-tiba muncul seorang pria dan menarik ransel ibu korban, lalu ransel tersebut terlepas dan pelaku langsung membawa kabur ransel tersebut,” tutur Kasat.
Dari pelaku petugas menemukan barang bukti yaitu satu unit gawai merk vivo y17s, satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan,” tutup Kasat. (wen)