Example 728x250
Kalteng

Polsek Rungan Bergerak Selidiki Kebakaran Rumah di Desa Bereng Baru

31
×

Polsek Rungan Bergerak Selidiki Kebakaran Rumah di Desa Bereng Baru

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 10 at 12.30.58

Gunung Mas – Menyusul kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah kayu di Desa Bereng Baru RT 002/RW 001, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Polsek Rungan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) pukul 14.00 WIB dan menimpa rumah milik Hendri Wanto (35).

Saat kebakaran terjadi, rumah dalam keadaan kosong karena Hendri sedang berbelanja ke pasar di Kelurahan Jakatan Raya. “Saya kaget sekali melihat rumah sudah terbakar saat pulang dari pasar,” ungkap Korban.

Suparto (51), Ketua RT 02 yang juga saksi mata, mengatakan api pertama kali terlihat dari arah dapur. “Warga langsung berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun api cepat membesar,” ujarnya.

Mengingat jarak lokasi cukup jauh dari Polsek Rungan, personel dari Polsek Rungan tiba di Lokasi dan kondisi api sudah pemadaman. petugas langsung melakukan olah TKP pada malam hari, memasang garis polisi, dan mengamankan barang bukti.

“Kami sedang menyelidiki penyebab kebakaran ini. Olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan petunjuk,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S. H., M.H., Jumat (10/1/2025) siang.

Kapolsek Rungan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap penyebab kebakaran ini. “Kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksa saksi-saksi, termasuk pemilik rumah dan ketua RT. Penyelidikan masih terus berlanjut,” tegasnya.

Meskipun kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kapolsek berharap penyelidikan ini dapat segera mengungkap penyebab kebakaran dan memberikan titik terang atas peristiwa tersebut. (sp)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.