Example 728x250
Kalteng

Polres Murung Raya Luncurkan ETLE Mobile Handheld, Tilang Pelanggar Cukup Pakai Smartphone

12
×

Polres Murung Raya Luncurkan ETLE Mobile Handheld, Tilang Pelanggar Cukup Pakai Smartphone

Sebarkan artikel ini
IMG 20240725 WA0074

Polres Murung Raya – Polres Murung Raya (Mura) meluncurkan inovasi penindakan pelanggaran lalu lintas yang dinamakan ETLE Mobile Handheld atau disingkat EMH.

Sebagai informasi, ETLE Mobile Handheld adalah tilang elektronik memakai kamera smartphone yang telah terinstal dengan ETLE.

Kapolrrs Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Uptu Hana Cahyadi, S.A.P.,M.M. mengatakan, bahwa inovasi EMH merupakan upaya dalam menjawab kompleksitas permasalahan lalu lintas.

“Kita tahu bahwa di Murung Raya, dari waktu ke waktu terjadi peningkatan kendaraan. Oleh karena itu, perlu adanya inovasi dalam membantu mencegah dan menekan pelanggaran lalu lintas yang berimbas pada fatalitas,” ujarnya, Kamis (25/7/2024) siang.

Dengan adanya EMH ini, maka diiharapkan masyarakat Murung Raya dapat membangun budaya keselamatan dan tertib berlalu lintas.

“Mari kita sudahi korban sia-sia di jalanan, akibat tidak tertib berlalu lintas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, tidak memberikan akses mengendarai kendaraan bermotor bagi anak yang belum cukup umur,” tambahnya.

Iptu Hana juga menerangkan, bahwa sasaran utama EMH adalah pelanggaran lalin yang berpotensi menyebabkan fatalitas.

Selain itu, petugas juga memburu pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas.

“Kami juga akan memburu pelanggar yang tidak menggunakan helm, melawan arus serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan laka lantas dan dapat berakibat fatal,” tandasnya. (hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.