Example 728x250
BantenTerkini

Kapolsek Cimarga Polres Lebak Santuni Anak Yatim Dalam Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W.

60
×

Kapolsek Cimarga Polres Lebak Santuni Anak Yatim Dalam Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W.

Sebarkan artikel ini
b6c22ee7 74c3 47db be1a 5e04084e68cb

Lebak-analisnews.co.id Kapolsek Cimarga Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah, melaksanakan kegiatan santunan kepada anak Yatim Piatu dalam acara Pengajian dan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W. yang digelar oleh jamaah pengajian BKMT kec. Cimarga di Kampung Jampang Indah Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Minggu, (12/01/2025)

Bersama dengan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang hadir, Kapolsek menyerahkan santunan kepada anak Yatim Piatu yang hadir sebanyak kurang lebih 25 orang dan menghadiri juga kegiatan amal bhakti lainnya khitanan massal.
Kapolsek memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada panitia dan jamaah penfajian BKMT kec. Cimarga yang telah menggelar acara pengajian dan peringatan isra mi’raj dengan penuh makna dan berkah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Cimarga AKP Pipih Iwan Hermansyah, mengatakan.

“Ya, hari ini Kapolsek Cimarga mengikuti acara pengajian dan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W. dan dalam kesempatannya menyampaikan santunan untuk anak yatim dan menghadiri kegiatan khitanan massal yang sangat kami apresiasi sekali dan medah-mudahan menjadi rangsangan untuk kegiatan masyarakat yang lainnya.

“Selain itu juga, memberikan himbauan Kamtibmas, mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta jamaah yang hadir untuk senantiasa menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan masing-masing” Tutup Kapolsek Cimarga.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.