Example 728x250
BantenTerkini

Kapolsek Cimarga Polres Lebak Pererat Uquah Islamiah Dengan Tokoh Agama Desa Cimarga

66
×

Kapolsek Cimarga Polres Lebak Pererat Uquah Islamiah Dengan Tokoh Agama Desa Cimarga

Sebarkan artikel ini
e6f64023 a63d 4d35 b3bd af931f1089fd

Lebak-analisnews.co.id Kapolsek Cimarga Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sambang bertemu dengan Tokoh Agama Desa Cimarga Kyai Aos yang merupakan ketua MUI kec. Cimarga yang ikut menghadiri kegiatan Penfajian dan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W. yang digelar oleh jamaah pengajian BKMT kec. Cimarga di Kampung Jampang Indah Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Minggu, (12/01/2025)

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cimarga bersilaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Cimarga dan memohon arahan dan bimbingan serta menitipkan diri kepada tokoh masyarakat di desa Cimarga Kecamatan Cimarga. Selain daripada itu Kapolsek Cimarga juga menyampaikan himbauan kamtibmas untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Cimarga AKP Pipih Iwan Hermansyah, mengatakan.

“Ya, Kapolsek Cimarga hari ini bertemu dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Cimarga dalam acara Pengajian dan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W. yang diselenggarakan oleh Jamaah BKMT kec. Cimarga, sekaligus perkenalan diri agar lebih dikenal dan dekat dengan seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat Desa Cimarga.

“Selain itu juga, memberikan himbauan Kamtibmas, mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta jamaah yang hadir untuk senantiasa menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan masing-masing” Tutup Kapolsek Cimarga.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.