Example 728x250
Banten

Polsek Anyar Patroli Kewilayahan Pencegahan Tindak Kriminalitas dan Balapan Liar

48
×

Polsek Anyar Patroli Kewilayahan Pencegahan Tindak Kriminalitas dan Balapan Liar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250112 WA0095

Cilegon – analisnews.co.id Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten sebagai bentuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri laksanakan Patroli pada malam hari di kewilayahan guna untuk menekan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan gangguan kriminalitas lainnya, Minggu (12/01/2025)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan menerangkan bahwa kegiatan patroli kewilayahan pada malam hari tersebut adalah bentuk upaya dari personil kepolisian dalam menekan GKTM (Gangguan Kamtibmas) sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, juga agar terciptanya situasi yang aman kondusif sebagai bentuk dalam mendukung Program Quick Wins Presisi Polri.

Lebih lanjut Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten mengatakan, sasaran kegiatan meliputi, Pemukiman warga, sarana umum, dan tempat-tempat rawan gangguan kriminalitas lainnya dalam pelaksanaan Patroli cipta Kondisi di laksanakan secara Dialogis dan Humanis.

Dari hasil Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan bahwa telah diamankan 5 (Lima) orang remaja yang sedang berkumpul diduga akan melakukan balapan liar di Jalan Raya Anyar – Sirih tepatnya di depan Hotel Marina Anyar berikut 4 (empat) Unit kendaraan R2 berbagai merk.

Selanjutnya Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten memberikan himbauan kepada 5 (Lima) orang remaja yang diduga akan melakukan balapan liar agar tidak mengulangi / melakukan balapan liar kembali, sedangkan 4 (Unit) kendaraan diamankan di Mako Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten dan diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) oleh Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,”tutupnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.