Example 728x250
Lampung

Klarifikasi dan Penyelesaian Pengeroyokan Bermuatan SARA di Pringsewu Melalui Restorative Justice

56
×

Klarifikasi dan Penyelesaian Pengeroyokan Bermuatan SARA di Pringsewu Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
IMG 20250112 WA0166

 

Analisnews Co.id – Lampung –  Kasus pengeroyokan yang bermuatan SARA di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya menemui titik terang.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 10.30 WIB ini melibatkan dua korban, yakni Sangkut (63) dan Iskandar (64), yang dianiaya oleh enam warga setempat.

Kesalahpahaman menjadi pemicu kejadian, mengakibatkan luka berat pada korban Sangkut dan luka ringan pada korban Iskandar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, restoratif yang diambil telah menjadi solusi untuk menghindari konflik lebih lanjut.

“Kami sangat menyesalkan adanya insiden ini. Namun, langkah restoratif yang diambil telah menjadi solusi untuk menghindari konflik lebih lanjut di masyarakat,” ungkap Kombes Umi, Minggu (12/1/2025).

*Penanganan Cepat dan Humanis oleh Kepolisian*

Polres Pringsewu segera mengambil langkah dengan menggelar mediasi melalui pendekatan Restorative Justice. Kegiatan mediasi berlangsung di Aula Wicaksana Polres Pringsewu pada Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 14.30 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, pelaku, tokoh masyarakat, serta aparat desa dari Pekon Sidodadi dan desa tetangga.

“Polri mengutamakan pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Dalam kasus ini, perdamaian antara kedua pihak dicapai melalui dialog intensif yang difasilitasi oleh kepolisian,” tambah Kombes Umi Fadillah.

*Kesepakatan Perdamaian: Komitmen untuk Tidak Melanjutkan Proses Hukum*

Perdamaian antara kedua belah pihak dituangkan dalam surat perjanjian yang disaksikan oleh aparat desa dan kepolisian.

Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah pemberian biaya pengobatan sebesar Rp150 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab pihak pelaku.

“Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pendekatan kekeluargaan masih menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik, selama kedua pihak sepakat dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” terang Kabid Humas.

Selain itu, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan membuat video klarifikasi untuk membersihkan nama baik korban.

“Kami juga memastikan bahwa kedua belah pihak tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum,” tambahnya.

*Mengutamakan Keadilan dan Keharmonisan*

Kegiatan mediasi ini berakhir pukul 15.15 WIB dengan suasana kondusif. Kedua belah pihak saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan dialog dan menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik…(Red)

Dengan langkah restoratif ini, kasus pengeroyokan di Pringsewu dapat terselesaikan secara damai, memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk terus hidup dalam keberagaman tanpa konflik.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.