Example 728x250
JabarTerkini

Kolaborasi Antara Perumda Tirta Intan Garut dan PERADI : Dorong Pelayanan Publik dan Kepastian Hukum

146
×

Kolaborasi Antara Perumda Tirta Intan Garut dan PERADI : Dorong Pelayanan Publik dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250113 WA0021 1
Garut,Analisnews.co.id – Perumda Tirta Intan Garut dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Garut menjalin kolaborasi strategis guna meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat landasan hukum dalam setiap program yang dijalankan. Sinergi antara Direktur Utama Perumda Tirta Intan, Dr. Aja Rowikarim, dan Ketua PERADI Garut, Syam Yousef Djojo, SH., MH., diharapkan menjadi pendorong kemajuan di berbagai sektor.

Dr. Aja Rowikarim menyatakan bahwa kerja sama dengan PERADI merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dukungan hukum dari PERADI membantu kami mengantisipasi kendala serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi,” ungkapnya. Senin,(13/01/2025).

Hal senada diutarakan Syam Yousef Djojo. Menurutnya, PERADI siap memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, termasuk dalam konsultasi, penyelesaian sengketa, dan penguatan aspek legalitas dalam berbagai program. “Kemitraan ini tidak hanya bermanfaat bagi Perumda Tirta Intan, tetapi juga masyarakat Garut yang menjadi penerima manfaat utama,” jelas Syam.

Kerja sama ini mencakup beberapa aspek, seperti revisi perjanjian kerja sama, peningkatan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam layanan air bersih, hingga upaya menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Perumda Tirta Intan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan. Selain itu, kerja sama ini menjadi wujud nyata dari sinergi antara sektor usaha dan penegakan hukum demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Garut. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.