Example 728x250
BeritaBantenNasionalTerkiniYoutube Analis

Camat Ciputat Hadiri Musrembang RKPD 2026 Kelurahan Pondok Ranji

1098
×

Camat Ciputat Hadiri Musrembang RKPD 2026 Kelurahan Pondok Ranji

Sebarkan artikel ini

Tangsel, analisnews.co.id – Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, Kelurahan Pondok- Ranji Kecamatan Ciputat-timur menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2025 yang melibatkan berbagai pihak termasuk para _steakeholder_ dalam menyelaraskan dan merumuskan usulan usulan pembangunan di wilayah kelurahan dengan sasaran pembangunan,mengklarifikasi usulan program pada Kegiatan yang telah di sampaikan oleh warga pada setiap tahapan.

Musrenbang digelar Pada senin 13/01/2025 bertempat di Aula Kelurahan Pondok- ranji Jl.WR Supratman Nomor.66 A.Ciputat-timur.

Turut Hadir Camat Ciputat- timur Rastra Yudhatama ST.STP, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Muhamad Azis S.ag.MA, Anggota DPRD dari PKS Nabil Ahmad Fauzi, Lurah Midih S.ag. Sekel Asmin, Perwakilan dari Dishub Nana, Nara sumber dari Bapelitbangda edward, Fasilisator Kotaku Babinsa, Binamas, RT, RW, LPM, LPK, Karang taruna, PKK,Tokoh Masyarakat.

Pada sambutannya Camat Ciputat- timur Mengatakan

“Terkait Kelurahan Pondok Ranji Insya Allah tahun ini Kelurahan Pondok Ranji akan dibongkar, di Revitalisasi dan akan di bangun gedung baru termasuk Kantor Kecamatan yang lama tentunya juga akan dibongkar dan nanti akan dibangun ruang terbuka hijau, ” kata Yudha.

Selain itu Kecamatan baru saat ini sudah bisa melaksanakan pelayanan ” “jadi sudah tidak ada lagi pelayanan di kantor kecamatan yang lama, secara umum sudah pindah ke kantor yang baru.untuk pelayanan kependudukan dan lain sebagainya”.Tutur Yudha. ( Reny )

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur