Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng dalam upaya untuk mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) rutin menyampaikan himbauan baik dengan cara membentangkan spanduk dan menempel sticker/pamflet di rumah atau kios milik masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan maupun melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah.Senin (13\01\2025).
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin mengingatkan kembali kepada personilnya agar tidak bosan- bosan dalam melaksanakan Himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat dan dalam pelaksanaannya untuk tetap mengedepankan cara pendekatan yang Humanis kepada masyarakat atau pemilik lahan dengan mengajak warga agar ikut membantu dalam menjaga lingkungannya dari kabakaran hutan dan lahan.
Sebagaimana di atur dalam PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP, PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN,PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP, PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN,PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA.Pelaku Pembakaran Hutan Dan lahan dapat di Pidana penjara 15 Tahun dan Denda 15 Milyar
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini diharapkan agar warga masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahaya dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, selain itu Sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam dan lingkungan dan berharap akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan
“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan Dan Agar wilayah kita terbebas dari kebakaran Hutan dan bahaya dari Asap tebal bagi kesehatan”jer Kapolsek (K20).