Example 728x250
Terkini

Polda Kalteng Sampaikan Perkembangan Kasus Dugaan Pencabulan di Sampit, Pastikan Penanganan Berjalan Profesional dan Transparan

60
×

Polda Kalteng Sampaikan Perkembangan Kasus Dugaan Pencabulan di Sampit, Pastikan Penanganan Berjalan Profesional dan Transparan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 13 at 19.38.27 scaled

Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Mei 2023 di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhumah Adinda N.

“Semoga Almarhumah mendapatkan tempat terbaik disisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta keikhlasan,” ungkap Kabidhumas saat menggelar Konferensi Pers, di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, Kabidhumas menyampaikan bahwa penyidik Polres Kotim telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, Visum Et Repertum, dan gelar perkara.

“Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh penyidik, tersangka Y ditetapkan sebagai pelaku terhadap dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur yang terjadi pada beberapa waktu lalu atau tepatnya pada 19 Mei 2023 di Sampit bedasarkan Laporan Polisi LP/B/45/V/2023/SPKT/PolresKotim yang masuk pada 20 Mei 2023,” terang Kabidhumas.

Erlan mengatakan bahwa dalam penanganan terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun Y tidak hadir dan selanjutnya penyidik melakukan upaya pencarian dan menerbitkan penetapan daftar pencarian orang dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 12 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Polres Kotim.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas kurang optimalnya penangana kasus ini, dan tidak lupa ucapan terimakasih kepada keluarga korban serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan pelaku,” tuturnya.

Erlan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana asusila di Sampit ini masih berlangsung secara aktif dan profesional.

Polda Kalteng berkomitmen menangani kasus ini dengan Scientific Crime Investigation, transparan dan berkeadilan. Pembina fungsi Reserse Ditreskrimum Polda Kalteng, Bidpropam dan Itwasda Polda Kalteng turut mengawasi proses ini.

“Kami juga berkomitmen bahwa hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana dengan menjunjung tinggi Integritas, Profesionalitas dan Proposionalitas,” tandasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.