Example 728x250
Terkini

Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

59
×

Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 08 at 11.53.081

PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial DHS (34), Warga jalan Lintas Kalimantan RT 01 , Desa Mintin, Kec Kahayan Hilir, Kab Pulang Pisau, Prov Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso, S.H. membenarkan pihaknya mengamakan seorang pemuda lantaran diduga melakukan pencurian barang berharga di di Ruangan SDM Sekum Gedung Admin Kantor PLTU Pulang Pisau Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau di Rumahnya Jalan lintas Kalimantan Rt 01, Desa Mintin, Kec Kahayan Hilir, Kab Pulang Pisau, Prov Kalimantan Tengah beserta barang berharga hasil curiannya.

Sebelumnya, Polres Pulang Pisau menerima laporan dari AA (25), Karyawan BUMN bahwa di Ruangan SDM Sekum Gedung Admin Kantor PLTU telah kehilangan barang berharga berupa uang sebesar Rp. 19.400.000,- (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan dengan mengaju pada rekaman CCTV yang ada di Kantor tersebut dan menemukan titik terang pelaku pencurian tersebut.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Jaket Hodi Warna Silver, 1 buah baju security warna cream, 1 buah Celana PDL security, 1 buah rompi security warna Hijau hitam, 1 buah sepatu PDL combat, 1 buah ID card KTP a.n Pelaku, 1 Buah Kotak HP infinik beserta Nota, 1 Buah handphone merk Infinik hot 50 Pro warna blue ( harga hp Rp.2.600.000), 1 buah Rantai kalung emas dan liontin berat rantai 2.77 gr dan liontin berat 0.62 gr ( harga emas Rp.2.169.600) beserta dompet kecil warna abu2 garis cokelat dan Nota pembelian toko emas, Uang kas sebesar Rp.8.541.000 ( delapan juta lima ratus empat puluh satu rupiah), Untuk Deposit Slot sebesar Rp. 2.855.761, di Akun Dana Hp milik Pelaku Sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terpakai Buat Belanja Hari – hari sebesar Rp.1.734.239 ( satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) telah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut,” beber Kasatreskrim.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.