Kotim – Anggota Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur berikan imbauan tentang pungutan liar di Desa Pundu Kec. Cempaga hulu Kab. Kotim. Kamis (25/07/2024) Pagi
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. KKN di indonesia merupakan salah satu contoh kasus yang mengancam integrasi nasional.
Dimana pemberi dan penerima sama-sama salah, sehingga keduanya dapat dikenakan hukuman atau sanksi hukum pidana. KKN yang sering terjadi di masyarakat adalah Gratifikasi .
gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Kapolres Kotawaringin Timur Polda Kalteng AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Adel Muhammad G. H., S.Tr.K. menjelaskan “gratifikasi terjadi di hampir di semu ini kehidupan, sehingga harus di cegah dengan terus diberikannya imbauan terus menerus”, ucap Adel.
Diharapkan dengan rutinnya anggota Polsek Cempaga Hulu memberikan imbauan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan kegiatan KKN di indonesia dari skala terkecil.