Kotim – Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan menerima pengaduan dari masyarakat desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. Salah satu bentuk Polri konsisten melayani masyarakat setiap harinya 1× 24 jam.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo,.S.Tr.K menjelaskan tentang pelayanan kepolisian di Polsek Cempaga hulu menerima Pengaduan, Laporan Polisi, pembuatan SKCK, Pembuatan Surat Izin keramaian, izin pengamanan, Penanganan pertama laka-lantas, Penanganan Kasus, Patroli serta hadir di sekolah -sekolah memberikan materi sebagai Narasumber, merupakan bentuk Pelayanan Polri pada Masyarakat yang perlu diketahui bersama. Rabu (24/07/2024)
Sekedar informasi juga bahwa Pelayanan pembuatan SKCK juga bisa di Polsek Cempaga Hulu Tebelian dengan beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi salah satunya; Fc KTP, Foto latar merah 4×6, Kartu Keluarga, Akte, BPJS. Pembuatan skck sendiri juga hanya bisa dilakukan pembuatan pada hari Senin- jumat , pukul 08.00 Wib- 15.00 Wib ( jika tidak ada gangguan konektivitas).
Berikutnya juga salah satu Pelayanan Polri yang sering kita lihat dan rasakan Polsek Cempaga Hulu selalu stanby lakukan penanganan pertama Laka lantas yang terjadi diwilkum cempaga hulu, menjadi penting sikap dan tindakan Polri dalam penanganan pertama ini dikarenakan penanganan pertama kepada korban laka lantas yang bersifat urgensi. Tutup kapolsek