Example 728x250
Terkini

Warga Desa Brani Wetan Di Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Akte Jual Beli Tanah Tahun 2016 Ke Polres Probolinggo. 

259
×

Warga Desa Brani Wetan Di Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Akte Jual Beli Tanah Tahun 2016 Ke Polres Probolinggo. 

Sebarkan artikel ini
IMG 20250114 WA0000 1

IMG 20250114 WA0000 1

PROBOLINGGO. AnalisNews.co.id

Warga Desa Maron Kidul Dusun Montoran di Dampingi Kuasa Hukum nya laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Akte Jual Beli Tanah pada tahun 2016. Tanah tersebut terletak di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron. Sesuai Leter C. Nomor 453. persil 90 A. kelas S. II. Luas 0358 Da. Atas Nama “Matali Samijo” Suami Dari Pelapor “Wir Sofi” Dengan Nomor LP/B/8/1/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. 14/01/2025.

di ketahui bahwa tanah tersebut Ada perpindahan Hak Dari “Siti Aliyah” Putri dari Pasangan Suami Istri “Wir Sofi” dengan “Matali Samijo” kepada “Sulaiman” Warga Desa Brani wetan dan sudah berbentuk Akte Jual beli Nomor 0196 tahun 2016. Sedangkan pada tanggal 24 Januari 2022. “Sugianto SE” sebagai PJ kepala Desa Maron Kidul pada saat itu. mengeluarkan Surat Keterangan Bahwa “Siti Aisyah” Alias”Siti Aliyah” Benar Benar Mengalami keterbatasan mental(Disabilitas).

Adapun kejanggalan sehingga muncul dugaan pemalsuan Dokumen Jual beli Tanah Tahun 2016. (1). Cap Jempol “Siti Aliyah” di duga palsu, di karenakan “Siti Aliyah” Selain Disabilitas, dirinya juga tidak merasa/tidak mengakui bahwa telah Cap Jempol atas jual beli tanah tersebut. (2). Akte jual beli tanah di terbitkan pada tahun 2016. padahal saat itu ayah dari “Siti Aliyah” yaitu “Matali Samijo” masih Hidup. “Matali Samijo” meninggal pada tanggal 28 Desember 2017.

Pelapor dugaan pemalsuan Dokumen berupa Akte Jual beli tanah tahun 2016 melalui kuasa Hukum nya “Bambang Wahyudi Bahagia SH” Menegaskan. bahwa dirinya akan mengawal kasus tersebut sampai Tuntas. “Kami Telah Melaporkan “Sulaiman” Warga Desa Brani Wetan atas Dugaan tindak pidana pemalsuan Sesuai undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP. “Tegas nya.

Kami akan Terus Mengawal kasus ini sampai Tuntas. Siapapun Yang Terlibat di Dalam nya akan kami Tuntut sesuai undang-undang yang berlaku. kami menduga ada pemalsuan dokumen berupa Akte jual beli tanah tahun 2016. pasal nya, anak dari klaen kami adalah Disabilitas, sehingga Cap Jempol “Siti Aliyah” kami anggap cacat hukum. apalagi “Siti Aliyah” tidak pernah merasa Cap Jempol dalam Akte tersebut. “Ucap nya.

Seharusnya jika memang benar benar terjadi Jual beli tanah pada tahun 2016, bukan “Siti Aliyah” Yang bertanda tangan atau Cap Jempol. Namun Ayah nya. Tanah itu kan atas nama ayah dari “Siti Aliyah” yaitu “Matali Samijo”. tahun 2016 Beliau kan masih hidup, beliau meninggal pada tahun 2017. tapi kenapa dalam akte Jual beli Terdapat tanda tangan “Siti Aliyah” sedangkan anak tersebut adalah Disabilitas. “Pungkas nya.

IMG 20250114 WA0000 1

sementara Kepala Desa Brani Wetan “Ir Sujoko” Saat di klarifikasi media lewat Sambungan jejaring Sosial watshap via chat, Terkait laporan Dugaan pemalsuan Dokumen Akte jual beli tanah tahun 2016. dirinya mempertanyakan pemalsuan nya dari mana?. tidak hanya itu, dengan niatan baik, dirinya memberikan Nasehat kepada media agar supaya berhati hati dengan “Mat” Yang di sebut sebut Menantu dari Pelapor dugaan pemalsuan Dokumen.

“Kok bisa pemalsuan itu kemarin di laporkan ke polres sudah oleh Mat menantu pak wir itu, dan harta pak wir di habisi oleh mat itu. Dan setelah habis hartanya istrinya di cerai dan sekarang agak tidak normal istrinya gara gara harta di habisi waktu ada pak wir. karena yang di bujuk buk wir, sehingga pak wir nuruti ternyata akhirnya anak pak wir itu di cerai oleh mat. jangan percaya mat itu pinter bujuk itu. “Jawab nya.

masih kata kepala Desa Brani wetan. “Mat itu pernah jual ke ahmadi orang patemon asal brani wetan dimintai uang lagi karena belum nyalin nama kedesa, jadi ahmadi itu dimintai uang lagi +beli dua kali atau bayar dua kali ke mat, hati hati pak dengan orang itu. Mat itu menantu pak wir atau suami yg jual itu dan sekarang melapor ke polres dan sudah dipanggil pembelinya oleh polres. sedangkan yg jual waktu sama sama ada kedua orang tuanya atau pak wir masih hidup. Yaitu pak dikatakan palsu itu gimana kata yg lapor. “Pungkas nya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.