Example 728x250
BeritaHukumJabarTerkini

DPD ORMAS ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Kembali Laporkan SD Negeri Cipakat Dan SD Negeri Arjasari Terkait Dugaan Pungli PIP Ke Kejari

234
×

DPD ORMAS ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Kembali Laporkan SD Negeri Cipakat Dan SD Negeri Arjasari Terkait Dugaan Pungli PIP Ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Ark1lyz scaled

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa barat,- Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tasikmalaya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Adapun tujuan dari kedatangannya tersebut yakni melaporkan adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) anggaran bantuan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 20024-2025 yang terjadi di SD Negeri Cipakat Kecamatan Singaparna dan SD Negeri Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, (Senin,13 Januari 2025).

Sebelumnya DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya melaporkam dugaan yang sama yang terjadi di SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada hari Senin, 06 januari 2025. Adapun laporan dugaan pungutan liar PIP di SD Negeri Cipakat Kecamatan Singaparna dilakukan pada hari Senin, 13 januari 2025, dan laporan dugaan pingutan liar PIP di SD Negeri Arjasari tersebut dilakukan di hari yang berbeda yakni pada hari Selasa, 14 januari 2025.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Kepada awak media, Ketua DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Rifki Firdaus mengatakan, pihaknya membenarkan telah melaporkan adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) Program Indonesia Pintar (PIP) di dua sekolah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan waktu yang berbeda.

Jadi benar kami dari DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya telah melaporkan adanya dugaan melawan hukum dengan cara melakukan pungutan liar bantuan dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2024-2025 yang terjadi di dua SD yang berbeda. Yang pertama di SD Negeri Cipakat Kecamatan Singaparna, dari hasil investigasi tim dilapangan, bahwa terdapat laporan dari beberapa orang tua siswa penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipakat Kecamatan Singaparna yang mengalami beberapa hal yang janggal dan atau permasalahan terkait program tersebut. Permasalahan tersebut diantaranya proses pencairan PIP yang tidak menentu, tidak kunjung cair meskipun sudah membuat ATM dan Buku Tabungan PIP dan dugaan terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh oknum guru kepada para penerima manfaat PIP. Dugaan pada poin tersebut diperkuat oleh keterangan dari beberapa orangtua siswa penerima manfaat PIP yang menyebutkan bahwa “sudah menjadi kebiasaan setiap ada pencairan di potong Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya admin kepada oknum guru untuk mengurusi proses pencairan PIP”. Bahwa kejadian tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, yang menyebutkan tidak boleh ada potongan sepeserpun dari pencairan PIP yang diterima oleh para penerima manfaat. Dan patut diduga salah satu oknum guru ataupun pengurus yang berkaitan dengan sekolah tersebut diduga memberikan narasi ancaman dengan dalih “kalau mau ingin dapat PIP itu, harus memberikan biaya admin kepada salah satu oknum tersebut“, paparnya.

Yang kedua terjadi di SD Negeri Arjasari Kecamatan Leuwisari yang kami laporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, Selasa, 14 januari 2025. Dugaan adanya penggelapan bantuan dana  PIP di SD Negeri Arjasari berawal dari hasil pengecekan secara langsung melalui website pip.kemendikbud.go.id. Bahwa pengecekan tersebut menampilkan data terkait rincian dana pencairan yang telah disalurkan. Dari data tersebut terdapat salah satu penerima manfaat PIP siswa berinisial M yang didata tersebut telah masuk dana PIP sebanyak 2 kali, pada tanggal 29 November 2022 dan pada tanggal 20 Mei 2024, tetapi pada kenyataan dilapangan, orangtua siswa tersebut menjelaskan bahwa hanya mendapat 1 kali pencairan PIP pada tahun 2022. Bahwa dilihat dari peraturan manapun yang berlaku hal tersebut tidak dapat di benarkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk dari Penggelapan Dana bantuan PIP. Kondisi tersebut disebabkan oleh, pertama Kepala sekolah patut diduga melakukan pembiaran terhadap oknum guru yang melakukan pungutan liar dan penggelapan dana bantuan PIP. Kedua pihak sekolah patut diduga secara sadar dan sengaja dengan niat jahat (mens rea) melakukan pemufakatan jahat serta menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power) melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa penerima PIP dan penggelapan Dana Bantuan PIP. Dan yang Ketiga, pihak sekolah patut diduga tidak mengindahkan aturan yang berlaku demi kepentingan pribadi dan atau memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan pungli yang merugikan masyarakat khususnya para penerima PIP dan berpotensi merugikan keuangan Negara“, ungkapnya.

Lebih lanjut Rifki Firdaus mengatakan, “dengan adanya beberapa sampel laporan adanya dugaan pungli dan penggelapan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut diatas, sudah patut diduga kuat jika pungutan liar bantuan dana PIP di Kabupaten Tasikmalaya ini sangat rawan pungli dan penyimpangan, seperti yang sudah Tersetruktur, Simtemasi dan Masif (TSM). Peran Inspektorat sebagai bagian dari pengawasan di initernal Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya pun terkesan kurang maksimal. Fungsi utama dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dengan memberikan bantuan tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai insentif bagi keluarga untuk terus menyekolahkan anak-anak mereka, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Namun sayangnya, masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi sejumlah aktor untuk menyelewengkan anggaran PIP dengan sejumlah modus dan alasan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan baik secara pribadi ataupun bersama-sama oleh sejumlah oknum yang selama ini banyak terjadi“, tutupnya. (Chandra Foetra S).

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.