Example 728x250
Sumsel

Kunjungan Kerja Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ke PT. Indokarya Internusa (3 Ilir) Palembang

203
×

Kunjungan Kerja Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ke PT. Indokarya Internusa (3 Ilir) Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, Analisnews.co.id – Dalam rangka pengawasan dan pengecekan stok, harga serta distribusi Minyak goreng di Sumatera Selatan, Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Dinas Perdagangan Sumsel melakukan Kunjungan Kerja ke PT. Indokarya Internusa (3 Ilir) Palembang, Selasa (14/01/2025).

Kunjungan Kerja (Kunker) ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan serta Kelancaran distribusi Minyak Goreng (Migor) di provinsi Sumatera Selatan sekaligus dalam Upaya Pengendalian Inflasi.

Manager Operasional PT Indokarya Internusa, Liana, mengatakan, Kunjungan Dinas Perdagangan ini guna menyusuri ketersediaan minyak goreng di ke PT. Indokarya Internusa sekaligus untuk pemantauan stok dan harga di Sumatera Selatan.

“Untuk harga, kami tetap mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai atur dari peraturan Kementerian, dimana dari Kementerian harga produsen itu maksimalnya 13.500. Sedangkan kami untuk stok minyaknya, kami terus produksi full kapasitas, perharinya 72.000 liter,” Ungkap Liana.

Lanjutnya, Saat ini perdagangan minyak di Sumsel dalam kondisi aman, dimana setiap hari tetap ada penyaluran terus ke distributor.

“Mudah-mudahan menjelang Idul Fitri di Sumsel nanti untuk stok serta persediaan minyak goreng di pasaran dan harganya bisa aman. Selain memenuhi pangsa pasar di Sumsel, PT. Indokarya Internusa melayani penyaluran minyak goreng ke Lampung, Bengkulu, dan sebagian ke Bangka,” Pungkasnya.(Robi) 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur