Pengadilan Negeri dan PBH PERADI Garut Perkuat Akses Hukum untuk Masyarakat : Komitmen Nyata Layanan Tanpa Diskriminatif
Ketua PN Garut, Sinta Pasaribu, SH., MH., menyatakan bahwa pelayanan hukum ini hadir untuk memberikan pendampingan profesional kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama atas keadilan, baik yang mampu secara finansial maupun tidak,” ujar Sinta dalam konferensi pers, Senin (15/01/2025).
Fokus Program Layanan Hukum
Dalam kerja sama ini, PN Garut dan PBH PERADI menghadirkan berbagai layanan unggulan, di antaranya:
1. Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
2. Sidang di Luar Gedung Pengadilan: Menjangkau warga di daerah terpencil, termasuk Kecamatan Cikajang, untuk mempermudah akses ke pengadilan.
3. Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum: Pelayanan administratif hukum gratis bagi warga yang membutuhkan.
Dorongan untuk UMKM
PN Garut juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku UMKM. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), UMKM dapat mengakses layanan hukum untuk menunjang kelangsungan usaha mereka. “Ini adalah komitmen kami untuk membantu pelaku usaha kecil agar tetap berkembang dengan perlindungan hukum yang memadai,” kata Syam Yousef Djojo, SH., MH.
Sinergi dan Harapan Ke Depan
Kerja sama antara PN Garut dan PBH PERADI mendapat apresiasi luas. Sinta Pasaribu menyebutkan bahwa kolaborasi ini sangat mendukung tugas pengadilan dalam memberikan edukasi dan layanan hukum. “Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat, sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu,” ujarnya.
PN Garut berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan transparansi serta integritas dalam setiap langkah. Melalui program ini, PN Garut bersama PBH PERADI berharap dapat mewujudkan keadilan merata di Kabupaten Garut sesuai visi Mahkamah Agung. (*)