Analisnews Co.id – Lampung Timur – Kantor Cabang Pembantu ( KCP)Bank Mandiri Way Jepara Lampung Timur di duga keras menahan anggunan sertifikat atas nama suwarno warga Desa Labuan Ratu IV Kecamatan Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur nasabah pinjaman Kredit Usaha Rakyat ( KUR) di KCP Bank Mandiri Kecamatan way jepara yang mengambil pengajuan KUR dengan tenor 3 tahun dan nominal Rp.50.000.000,- dari Oktober 2020 sampai pelunasan di bulan september 2023 .
saat hendak mengambil kembali jaminan tersebut, Rifki beserta istri sebagai anak dari bapak suwarno justru dipersulit oleh pihak Bank Mandiri KCP Way Jepara
Namun saat saya ingin mengambil kembali sertifikat yang dijaminkan, pihak Bank Mandiri malah berbelit-belit dan mempersulit prosesnya” ungkap rifki kepada awak media, Selasa(14 Januari 2025)
Lanjutnyai,” Saya sudah datang ke Bank Mandiri KCP Way Jepara di bulan Desember 2024 bertemu dengan ibu citra dan harus melunasi bunga tunggakan sebesar Rp.700.000,- dan setelah saya bayar bunga tunggakan tersebut ,masih menunggu 15 hari kerja baru bisa di ambil sertifikat tersebut,” terang rifki
Setelah kami tunggu lebih dari 15 hari kerja (sebulan) saya beserta istri kembali lagi ke Bank Mandiri KCP Way Jepara tetapi pihak Bank Mandiri masih menyuruh kembali menunggu, nanti kami hubungi kembali ucap pihak Bank Mandiri,” imbuh rifki
Saya bingung ada apa ini sampai di persulit mengambil hak kami, sedangkan kami sudah melunasi kewajiban kami di Bank Mandiri Way Jepara,”sambungnya
Saya berharap pihak Bank Mandiri Secepatnya mengembalikan sertifikat yang memang itu hak kami, dan bila masih di persulit saya akan mengambil langkah hukum untuk mengambil sertifikat tersebut,”tegas rifki
Dino selaku Mantri Bank Mandiri KCP Way Jepara saat dikonfirmasi oleh tim media kami melalui telpon whatsapp mengatakan,” saya akan mengecek dahulu nasabah atas nama Suwarno dan besok saya akan kabari prihal sertifikat tersebut,”tutup Dino, Selasa 14 Januari 2025..(Red/Tim)