Example 728x250
Terkini

*Polsek Teweh Timur Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla untuk Cegah Kerusakan Lingkungan*

22
×

*Polsek Teweh Timur Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla untuk Cegah Kerusakan Lingkungan*

Sebarkan artikel ini

Selasa, 14 Januari 2025 – Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara melalui Polsek Teweh Timur terus menggalakkan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dini terhadap bencana lingkungan yang merugikan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk kegiatan pertanian maupun alasan lainnya, karena dampaknya sangat merusak lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat,” ujar Iptu Ade Soemarna pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 09.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan bahwa selain merusak ekosistem, karhutla juga dapat menyebabkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan manusia. “Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa tindakan pembakaran lahan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polsek Teweh Timur juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan dan lahan. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih peduli terhadap bahaya karhutla dan berperan aktif dalam mencegahnya,” tutup Kapolsek.

Polsek Teweh Timur mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat. (arc)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.