Example 728x250
Terkini

*Maklumat Kapolsek Gunung Timang Terkait Penyebaran Hoaks*

29
×

*Maklumat Kapolsek Gunung Timang Terkait Penyebaran Hoaks*

Sebarkan artikel ini

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Dalam upaya mencegah keresahan dan gangguan keamanan di tengah masyarakat, Polsek Gunung Timang mengeluarkan maklumat resmi terkait bahaya penyebaran berita hoaks. Maklumat ini disampaikan langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Gunung Timang, Iptu Mulianto, S.H., pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kapolsek Gunung Timang mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang bersumber dari media sosial atau pihak yang tidak dikenal.

Berikut isi maklumat tersebut:

1. *Dilarang Menyebarkan Hoaks*
Masyarakat dilarang keras untuk menyebarluaskan berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya, baik melalui media sosial, aplikasi perpesanan, maupun media lainnya.

2. *Verifikasi Informasi*
Setiap informasi yang diterima harus diverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi seperti kepolisian, instansi pemerintah, atau lembaga terpercaya lainnya.

3. *Sanksi Hukum*
Penyebaran hoaks merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

4. *Lapor Jika Menemukan Hoaks*
Jika menemukan informasi yang diragukan kebenarannya, masyarakat diminta segera melapor ke Polsek Gunung Timang atau melalui call center resmi yang telah disediakan.

Kapolsek Gunung Timang, Iptu Mulianto, S.H., menegaskan bahwa maklumat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi keresahan yang dapat ditimbulkan oleh berita bohong.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.

Polsek Gunung Timang juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk penyebaran hoaks. Dengan adanya maklumat ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebenaran informasi dan bekerja sama dalam memerangi hoaks.

Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan terus dipantau pelaksanaannya di seluruh wilayah hukum Polsek Gunung Timang. (As)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.