Example 728x250
Berita

Menteri Agus Andrianto Melantik 90 Pejabat Tinggi di Kemenimipas 

66
×

Menteri Agus Andrianto Melantik 90 Pejabat Tinggi di Kemenimipas 

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 01 14 22 47 58 14 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

JAKARTA, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, melantik 90 pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Selasa (14/1/2025).

Dilansir dari akun Instagram @kemenimipas, Agus Andrianto mengatakan dalam sambutannya, Ia mengingatkan agar seluruh pejabat tetap berkolaborasi, bersinergi, serta menjalin komunikasi yang baik dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan stakeholder.

Selain itu, Agus menyampaikan, seluruh pejabat yang dilantik harus mampu mempresentasikan service of excellence atau pelayanan prima. Melalui pelayanan ramah, cepat, mudah, dan berkualitas kepada seluruh stakeholder.

Menambahkan, segera tindak lanjuti 13 program akselerasi yang telah sya sampaikan untuk memenuhi tuntutan kompetisi dan perubahan yang semakin cepat pada era yang serba digital,” kata Agus Andrianto, dikutip AnalisNews, Selasa (14/1).

“Para pejabat yang dilantik hari ini telah melalui proses panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Adapun 90 pejabat yang dilantik meliputi 33 Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi, 33 Kakanwil Ditjen Pemadam, 10 Kepala Kantor Imigrasi (Kanim), 10 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim); Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenimipas; Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, serta Kepala Pusat Data, Teknologi Informasi, dan Komunikasi Publik. ***

 

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.