Example 728x250
Terkini

Polsek Jebus Gencarkan Sosialisasi Tolak Aksi Geng Motor di Sekolah-Sekolah

47
×

Polsek Jebus Gencarkan Sosialisasi Tolak Aksi Geng Motor di Sekolah-Sekolah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250115 WA0066

Dalam upaya mencegah aksi geng motor yang meresahkan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Jebus, Bripka Jaka Sakti Permana, aktif mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah. Pada Selasa (15/1/2025), kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni SMAN 1 Jebus dan SMPN 2 Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

“Kami ingin memastikan pelajar di wilayah Jebus memahami dampak buruk keterlibatan dalam geng motor, terutama setelah kejadian tawuran di Pangkalpinang yang melibatkan pelajar. Tujuan kami adalah membangun kesadaran bersama agar aksi-aksi seperti ini tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Jebus.”

IMG 20250115 WA0067Sosialisasi ini melibatkan pihak sekolah, seperti Wakil Kepala SMAN 1 Jebus, Rachmat Hidayat, S.Pd., dan Kepala SMPN 2 Jebus, Kosasih, S.Pd., serta para guru dan siswa. Dalam kegiatan ini, pelajar diajak untuk menandatangani deklarasi menolak keterlibatan dalam geng motor dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami juga berharap kegiatan ini menciptakan hubungan yang lebih baik antara Polri, pihak sekolah, dan masyarakat. Dengan kerja sama ini, kita bisa menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tambah Bripka Jaka.

IMG 20250115 WA0068Kegiatan yang berlangsung di kedua sekolah ini berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta. Selain menyampaikan materi edukasi, Bripka Jaka juga membuka ruang diskusi bagi para siswa untuk bertanya dan berdiskusi mengenai bahaya geng motor.

Polsek Jebus berharap langkah proaktif seperti ini mampu meminimalisir potensi aksi geng motor di wilayah Bangka Barat, khususnya Kecamatan Jebus.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.