BUTON UTARA, AnalisNews.co.id- Arya dan Tamrin yang merupakan panitia penyelenggara tes kejiwaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara (Butur), dilaporkan melakukan intimidasi dan menghalangi kerja jurnalis pada Rabu (15/1/2025).
Insiden terjadi saat tiga wartawan dari katasulsel.com, matabuton.com, dan Sultrakabar.com – yang merupakan anggota Pers Mitra Polres Butur – hendak mendokumentasikan daftar peserta PPPK di Aula Bappeda. Arya secara tiba-tiba menarik dokumen tersebut dan mengonfrontasi wartawan dengan nada tinggi.
“Kenapa harus difoto ka ? Kalian ini siapa ?Mana surat tugas kalian? ujar Aria sambil melipat daftar absen peserta.
Tamrin juga mengatakan “Kalau hanya baju seperti itu bisa disablon”. Pernyataan ini dinilai mencoreng nama baik jurnalis dan institusi Kepolisian RI, mengingat salah satu wartawan mengenakan seragam resmi Pers Mitra Polres Butur.
Tindakan Arya dan Tamrin berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ketiga media berencana melaporkan insiden ini ke Polres Butur. Mereka juga mendesak Pemerintah Daerah dan Direktur RSUD Butur mengevaluasi kinerja panitia penyelenggara untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menjamin keamanan kerja jurnalis. (Adm).