Example 728x250
Terkini

Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Oknum Panitia Tes Kejiwaan PPPK Butur Terancam Sanksi Pidana

423
×

Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Oknum Panitia Tes Kejiwaan PPPK Butur Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Oknum Panitia tes kejiwaan PPPK (kiri: Aria dan kanan: Tamrin) yang diduga menghalang-halangi tugas pers.

BUTON UTARA, AnalisNews.co.id- Arya dan Tamrin yang merupakan panitia penyelenggara tes kejiwaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara (Butur), dilaporkan melakukan intimidasi dan menghalangi kerja jurnalis pada Rabu (15/1/2025).

Insiden terjadi saat tiga wartawan dari katasulsel.com, matabuton.com, dan Sultrakabar.com – yang merupakan anggota Pers Mitra Polres Butur – hendak mendokumentasikan daftar peserta PPPK di Aula Bappeda. Arya secara tiba-tiba menarik dokumen tersebut dan mengonfrontasi wartawan dengan nada tinggi.

“Kenapa harus difoto ka ? Kalian ini siapa ?Mana surat tugas kalian? ujar Aria sambil melipat daftar absen peserta.

Tamrin juga mengatakan “Kalau hanya baju seperti itu bisa disablon”. Pernyataan ini dinilai mencoreng nama baik jurnalis dan institusi Kepolisian RI, mengingat salah satu wartawan mengenakan seragam resmi Pers Mitra Polres Butur.

Tindakan Arya dan Tamrin berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketiga media berencana melaporkan insiden ini ke Polres Butur. Mereka juga mendesak Pemerintah Daerah dan Direktur RSUD Butur mengevaluasi kinerja panitia penyelenggara untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menjamin keamanan kerja jurnalis. (Adm).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur