Example 728x250
Kalteng

Petugas Piket SPKT 3 dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Penerimaan menjadi Anggota Polri di SMP Dan SMA di Kelurahan Mandomai.

45
×

Petugas Piket SPKT 3 dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Penerimaan menjadi Anggota Polri di SMP Dan SMA di Kelurahan Mandomai.

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 15 at 13.24.32

Petugas Piket SPKT 3 Aipda Rahmad Yani D dan Aipda Rando Sanjaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan pemasangan Famplet penerimaan Anggota Polri Dan penerimaan SMA Taruna Di SMP dan SMA yang ada di Kelurahan Mandomai.
Hal itu dilakukan guna Merekrut Calon Anggota-Anggota Polri Yang baru dan anak-anak yang berminat mendaftarkan diri di sekolah SMA taruna, Rabu (15/01/2025).
Untuk diketahui, dalam Giat Tersebut berguna mencari bibit-bibit calon anggota Polri Baru dan Anak SMA taruna yang baru sesuai dengan Program dari Kepolisian Republik Indonesia yang dilakukan Petugas Piket SPKT 3 dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat tersebut sebagai upaya untuk Mencari anak-anak SMA yang sudah Kelas 12 dan Akan Lulus pada Tahun ini dan anak-anak SMP yang ingin mendaftarkan dirinya di SMA untuk Mendaftarkan diri untuk menjadi calon-calon Bhayangkara dan Calon SMA Taruna Bhayangkara di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami,S.E. menyampaikan bahwa “Pemasangan Famplet dan Sosialisasi Tersebut kita lakukan bertujuan mencari calon-calon anggota Polri dan Anak-anak yang inggin mendaftarkan diri di Sekolah menengah atas pada SMA Taruna Bhayangkara di sekolah- sekolah yang ada di Kelurahan Mandomai,” ujarnya.
Pihaknya, juga meminta Para Guru-guru dan Siswa untuk sama-sama menyampaikan pemberitahuan pendaftaran anggota polri tersebut kepada teman- temannya dan warga lainnya yang berminat untuk mendaftarkan diri dan bagi orang tua yang mempunyai anak yang berminat secara langsung di Polres Kapuas, tutup. (Rnd)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.