Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Sertifikasi Kepala Sekolah,Guru Dan Anggaran Dana Desa Se-Taput Tersendat Hingga Pertengahan Januari 2025

1453
×

Sertifikasi Kepala Sekolah,Guru Dan Anggaran Dana Desa Se-Taput Tersendat Hingga Pertengahan Januari 2025

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara – Analisnews.co.id

Dampak dari kosong nya kas Kabupaten Tapanuli Utara dan mengalami Defisit mengakibatkan

ramainya selentingan Bisik bisik tentang keluhan para kepala desa,kepala sekolah serta guru di kabupaten Tapanuli Utara atas tersendatnya dana sertifikasi dan ADD tahap II yang belum kunjung cair hingga pertengahan bulan Januari 2025.
Beberapa guru pengajar serta kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya sangat mengeluhkan keadaan tersebut di kalangan pemerintahan kabupaten Tapanuli Utara.

“Nga tung mancai pusing hian ahu,songon dia ma bahenon ku lao mangkirim biaya sikkola ni Akka dak danakon, molo gajiku nga habis dipotong utang bank”.
(Sudah sangat pusing saya, bagaimana caranya saya mau mengirimkan biaya sekolah anak anak,kalo gaji saya sudah habis dipotong utang bank”.pungkasnya dengan mimik muka memelas.
Ia pun menjelaskan bahwa seharusnya dana sertifikasi tersebut diterimanya bulan desember 2024 lalu.
Nasib kepala sekola,guru pengajar sertifikasi di wilayah kabupaten Tapanuli Utara tidak jauh beda dengan kepala desa se taput, pasalnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II, belum di cairkan Pemkab Taput hingga berita ini di turunkan.
beberapa kepala desa yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, “Jika hal ini terus berlanjut,tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan aksi seperti yang dilakukan beberapa dokter spesialis bulan Desember lalu karna insentif mereka tersendat beberapa bulan.pungkasnya”.
Ketika media Analisnews mengkonfirmasi perihal terlambatnya penyaluran dana ADD Tahap II dan Sertifikasi guru kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset(DIPENLOKA).
Sekertaris Dinas Dipenloka Dorti Simanjuntak hanya menjawab “akan segera disalurkan ya”, pungkasnya singkat melalui telepon seluler pada Selasa 14/12/2025.
Sementara Kepala Dinas Dipenloka Kijo Sinaga hingga berita ini diterbitkan, tidak bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.(ABB)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur