Example 728x250
Terkini

Calon Bupati Terpilih Kabupaten Intan Jaya,Aner.D.Masini.Tetap Mengikuti Sidang Gugatan Sengketa Pilkada 2024 lalu Di Mahkamah Konstitusi.

72
×

Calon Bupati Terpilih Kabupaten Intan Jaya,Aner.D.Masini.Tetap Mengikuti Sidang Gugatan Sengketa Pilkada 2024 lalu Di Mahkamah Konstitusi.

Sebarkan artikel ini
IMG 20250115 WA0051

Analisnews, Jakarta. Calon Bupati terpilih Kabupaten Intan Jaya,” Aner.D.Masini, hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi 15/01/2025,untuk menghadapi lawan politiknya yang mengajukan gugatan dalam sengketa Pilkada 2024.lalu.

IMG 20250115 WA0052

Lima tahun lalu,kami juga pernah berada di Mahkamah Konstitusi ini,dan hari ini kami kembali lagi kemari(MK)untuk menghadapi gugatan,lawan politik kami.

Aner mengatakan,saya sudah berkompetisi dalam Pilkada 2024 dan saya “dinyatakan sebagai pemenang” untuk menjadi Bupati Kabupaten Intan Jaya.

Kemenangan ini merupakan,”kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Intan Jaya.

Menurut saya,sengketa gugatan Pilkada ini merupakan bagian dari pendidikan poiitik,dan kami tidak pernah marah kepada Calon Bupati yang kalah,dan menggugat kami di Mahkamah Konstitusi.

Hari ini,” kami mengikuti sidang permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan kami melihat banyak rekayasa yang mereka lakukan dalam sidang hari ini.

Tetapi kami melihat itu merupakan bagian dari “Demokrasi dan kami menghargai apa yang menjadi materi gugatan dari pemohon.

“Saya akan tetap mengikuti proses sidang gugatan sengketa Pilkada ini dan saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Intan Jaya,untuk tenang dan tidak membuat kegaduhan sampai proses sidang ini selesai.

Aner berharap semoga Mahkamah Konstitusi ini melihat semua bukti yang di dalilkan oleh pemohon maupun pihak terkait dengan pihak termohon.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu sampai minggu depan kepada kami,untuk memberikan jawaban.

Kami akan terus berjuang danĀ  mengikuti sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi ini sampai selesai.ujar Aner.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.