Example 728x250
KaltengTerkini

Pembinaan Rohani Agama Islam di Polsek Kapuas Timur Melalui Zoom Meeting

23
×

Pembinaan Rohani Agama Islam di Polsek Kapuas Timur Melalui Zoom Meeting

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 01 16 at 07.43.41 1Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur mengikuti kegiatan Pembinaan Rohani (Binroh) Agama Islam yang berlangsung melalui Zoom Meeting. Acara tersebut diselenggarakan oleh SSDM Mabes Polri dan diikuti oleh seluruh Polda dan Polres jajaran, Kamis (16/01/2025) pukul 07.00 Wib.

Kegiatan Pembinaan Rohani Agama Islam yang berlangsung pukul 07.00 WIB ini bertempat di ruang Spkt Polsek Kapuas Timur. Meskipun dilakukan secara daring melalui Zoom, Acara tersebut diisi penceramah rohani oleh Bripka Muhammad Arafah jabatan Bapolsek Somba Opu Polres Gowa Polda Sulsel.

Adapun personel Polsek Kapuas Timur yang hadir pada kegiatan ini antara lain PS.Kanitintelkam Polsek Kapuas Timur, PS. Kanitsamapta Polsek Kapuas Timur, dan PS. Ka SPKT III Polsek Kapuas Timur. Kegiatan dimulai dengan pembacaan Yasin dan dilanjutkan dengan Tausiah Agama Islam, yang memberikan sentuhan rohani yang mendalam kepada peserta. Acara juga disemarakkan dengan do’a untuk keselamatan dan keberkahan bagi seluruh personel Kepolisian.

WhatsApp Image 2025 01 16 at 07.43.40 2Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H.  mengatakan dengan mengikuti kegiatan ini adalah merupakan salah satu upaya Polri dalam membina rohani personel, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus diadakan sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan rohani dan meningkatkan keimanan bagi seluruh personel Polri. Dengan rohani yang kuat, diharapkan akan semakin membawa kebaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan negeri ini” tutup Kapolsek Kapuas Timur. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.