Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo membuat surat edaran untuk Pejabat Utama Polda dan Polres jajaran untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Surat edaran ini berisikan strategi atau langkah-langkah Kapolda Bangka Belitung dalam membubarkan geng motor yang ada di Bangka Belitung.
Berikut langkah-langkah preemtif, preventif dan represif yang harus dilakukan yakni :
1.Sosialilasi bahaya geng motor kepada masyarakat dan media
2.Rapat bersama untuk meminta dukungan Forkopimda
3.Melaksanakan Deklarasi Penolakan Geng Motor sampai tingkat Polsek
4.Membuat surat kesepakatan bersama Forkopimda menolak aktifitas geng motor
5.PJU menjadi Irup di Sekolah memberikan arahan bahaya geng motor
6.Memasang spanduk anti geng motor
7.Menghapus simbol-simbol Geng Motor diseluruh tembok kota
8.Melakukan penegakan hukum dan mencari DPO
9.Deklarasi pembubaran geng motor, semua di lakukan dari Polda Polres hingga Polsek jajaran.
Sementara itu, sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung memimpin apel deklarasi bersama menolak segala aktivitas geng motor yang berlangsung pada kamis, 16 Januari 2025.
Apel deklarasi ini dilaksanakan di Alun-alun Kota Pangkalpinang yang diikuti hampir 2000 lebih peserta.
Diantaranya dari Forkopimda Pangkalpinang, unsur TNI-Polri, Tokoh masyarakat, Para Kepala Sekolah hingga mahasiswa dan para pelajar SMP dan SMA se-Kota Pangkalpinang.
Apel deklarasi penolakan geng motor ini pun berlangsung dengan situasi aman dan kondusif.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy