Example 728x250
Terkini

Personel Polsek Permata Kecubung Ajak Masyarakat Waspadai Karhutla

7
×

Personel Polsek Permata Kecubung Ajak Masyarakat Waspadai Karhutla

Sebarkan artikel ini

Polres Sukamara — Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Permata Kecubung menggelar sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam mencegah terjadinya karhutla yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan, Kamis (25/07/2024) Pagi.

Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama selama musim kemarau. “Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan dan mengancam kehidupan masyarakat. Kami mengimbau kepada semua warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek juga memberikan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan karhutla dan cara melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang. Warga diingatkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membakar sampah sembarangan yang dapat memicu kebakaran.

Kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan karhutla. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran yang merugikan.

Dengan imbauan ini, Polsek Permata Kecubung berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari ancaman karhutla. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.