Example 728x250
Terkini

Gubernur Akpol Melantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik

29
×

Gubernur Akpol Melantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik

Sebarkan artikel ini
IMG 20240726 WA0002 2

Analisnews.co.id

Semarang – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Pol Krisno Siregar, S.IK., M.H., melantik 100 Perwira Polri dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang I Tahun Anggaran 2024. Dari sekian banyak perwira yang dilantik, terdapat dua imam Katolik yang turut menjadi perwira. Mereka adalah Romo Inspektur Dua Polisi Oktavianus Pelagian Rant, Pr (Romo Choki) dari Keuskupan Ruteng dan Romo Inspektur Dua Polisi Antonius Arfin Samosir, Pr dari Keuskupan Agung Jakarta (KAJ).

Wakil Uskup umat Katolik di lingkungan TNI dan Polri/Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI), Romo Kolonel (Sus) Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, S.Fil., M.Sc., atau akrab disapa Romo Yos Bintoro, menyampaikan bahwa kehadiran rohaniwan Katolik sebagai perwira Polri merupakan kado istimewa bagi umat Katolik di jajaran Kepolisian RI.

“Kita berharap semoga pelayanan rohani, perawatan personel, penyuluhan iman menghadirkan kualitas Polri semakin profesional, modern dan berintegritas,” ujar Romo Yos, Kamis (25/7).

Kehadiran perwira Polri remaja sangat signifikan dan relevan mengingat tantangan Polri saat ini sangat kompleks. Perwira Polri sebagai manajer tingkat satu diharapkan mampu menghadirkan profesionalitas melalui pendampingan bagi personel Polri agar kualitas sumber daya manusia tetap terjaga.

“Ipda Romo Arfin di SSDM Polri dan Ipda Romo Choki di Akpol Lemdiklat Polri,” kata Romo Yos Bintoro.

Kehadiran perdana imam sebagai perwira SIPSS diharapkan dapat menjaga asa bangsa dalam menyongsong tahun emas 2045, memampukan aparat Polri menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, menjamin terselenggaranya ketertiban, dan mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.