Example 728x250
Terkini

Rutin Timbang Berat Badan, Upaya Rumkit Bhayangkara Menjaga Status Gizi Personel

7
×

Rutin Timbang Berat Badan, Upaya Rumkit Bhayangkara Menjaga Status Gizi Personel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 25 at 19.10.52

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng rutin melaksanakan pendataan status gizi personel berdasarkan penimbangan berat badan dalam rangka upaya mengwujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat, unggul dan berkualitas, Kamis (25/7/2024) pagi.

Kegiatan pendataan status gizi tersebut dilakukan oleh bidang Instalasi Gizi Rumkit Bhayangkara yang dipimpin oleh Ahli Gizi Penata Desi Ramayanti, S.K.M., M.Kes beserta anggota dan diikuti seluruh personel Rumah Sakit.

Dalam kesempatan tersebut, Ahli Gizi Desi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari program olahraga dan pola makan teratur yang digagas oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto.

“Program ini dapat menumbuhkan motivasi bagi para personel dalam menerapkan budaya hidup sehat melalui olahraga rutin serta pengaturan pola makan yang baik”, tuturnya.

Lebih lanjut, Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Penunjang Medik (Kaurjangmed) Rumkit Bhayangkara tersebut mengungkapkan, berdasarkan data awal yang didapatkan sebelumnya, 46% personel Rumkit Bhayangkara memiliki berat badan berlebih dan obesitas.

“Melalui kegiatan pendataan status gizi personel ini, harapannya dapat menurunkan prevalensi obesitas pada personel Rumkit Bhayangkara”, ucap Desi.

Setelah melaksanakan langkah awal melalui pendataan status gizi bedasarkan penimbangan berat badan, Ahli Gizi Rumkit Bhayangkara nantinya juga akan melakukan pendataan penentuan kebutuhan gizi dan jenis olahraga berdasarkan kategori usia, jenis kelamin, aktivitas serta kebugaran para personel. (Har/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.