Example 728x250
Kalteng

Antisipasi Makanan Dan Minuman Kadaluarsa, Anggota Polsek Cempaga Hulu Cek Ke Sejumlah Swalayan Di desa Pundu

9
×

Antisipasi Makanan Dan Minuman Kadaluarsa, Anggota Polsek Cempaga Hulu Cek Ke Sejumlah Swalayan Di desa Pundu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240726 WA0040

Untuk mengantisipasi adanya produk yang kadaluarsa dan tidak layak konsumsi, pihak Polsek Cempaga hulu melaksanakan patroli ke swalayan ataupun toko yang ada di wilayah hukumnya. rabu malam(24/07/2024).

Kotim – Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng  melaksanakan kegiatan kunjungan kali ini bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran minuman dan makanan kadaluarsa yang bisa merugikan masyarakat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo,.S.Tr.K mengatakan untuk melakukan pengecekan layak atau tidaknya makanan dan minuman tersebut untuk dikonsumsi secara berkala yang dilakukan oleh personil Polsek Cempaga hulu, selain itu Memeriksa masa kadaluarsanya, jika ada yang kadaluarsa maka jangan sampai diperjualbelikan. ujar Kapolsek Cempaga hulu, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo,.S.Tr.K.

“Saat kita cek satu persatu minuman kaleng dan makanan jajanan yang akan dijual, masa kadaluarsanya ternyata masih lama. Artinya, minuman kaleng dan makanan jajanan itu masih layak untuk dikonsumsi,” imbuhnya Kapolsek

Ditambahkanya, setiap membeli makanan dan minuman kaleng lebih baik diperhatikan secara seksama tanggal kadaluarsanya, jangan sampai membeli yang sudah lewat kadaluarsanya, Jika ditemukan adanya makanan dan minuman bermasalah, harus segera diantisipasi agar jangan sampai ke tangan masyarakat. Pihak swalayan atau minimarket yang harus segera menarik kembali barang-barang tersebut. Jelas Kapolsek Cempaga hulu, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo,.S.Tr.K. (L.loys)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.