Example 728x250
BantenTerkini

Cegah Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak bersama BNNP Banten Laksanakan Penyuluhan P4GN di SMKN I Leuwidamar

8
×

Cegah Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak bersama BNNP Banten Laksanakan Penyuluhan P4GN di SMKN I Leuwidamar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240726 WA0004 1

Lebak. – analisnews.co.id Guna mencegah peredaran Narkoba di kalangan Remaja, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melaksanakan Penyuluhan Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika ( P4 GN) di SMKN I Leuwidamar Kabupaten Lebak. Kamis (25/7/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pencegahan BNNP Banten Ibu Ainul, KBO Sat Narkoba Polres Lebak Ipda Agus RM, KA Kesbang Pol H. sukanya dan diikuti oleh para siswa-siswi SMKN I Leuwidamar.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM mengatakan,
“Ya hari ini kami melaksanakan Penyuluhan Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika ( P4 GN) di SMKN I Leuwidamar,” ujar Agus.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran Narkoba khususnya di kalangan Remaja atau pelajar,” ungkapnya.

“Para siswa di berikan pemahaman akan bahaya penggunaan Narkoba baik bagi kesehatan maupun konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan bagi penyalahgunaan narkoba,” terang Agus.

“Kami berharap para siswa-siswi bisa memahami dan mengetahui akan bahaya yang di timbulkan akibat dari penyalahgunaan Narkoba, sehingga para siswa bisa menjauhinya,” harapnya.

“Bahaya Narkoba juga bisa merusak masa depan para generasi muda penerus bangsa, stop narkoba,” tutup Agus.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.