ANALISNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Forum Gen-Z Nusantara, Rahmat Rahayaan, menanggapi keras ancaman hukuman 5 tahun penjara bagi pelaku pencurian 5 potong kayu di Gunung Kidul, Yogyakarta. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam penerapan hukum di Indonesia.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk pencurian 5 potong kayu sangat tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan hukuman yang sering kali lebih ringan bagi pelaku kejahatan besar lainnya, seperti korupsi yang merugikan negara dalam jumlah triliunan, ujar Rahmat. (18/01/2025)
Rahmat menilai bahwa sistem hukum harusnya berorientasi pada keadilan yang lebih merata, di mana hukuman disesuaikan dengan dampak kejahatan tersebut terhadap masyarakat dan negara. Ia juga mengkritik ketidakseimbangan dalam pemberian hukuman antara kejahatan kecil dan besar.
“Keputusan ini harus menjadi bahan refleksi bagi kita semua. Hukum seharusnya menciptakan rasa keadilan, bukan hanya sekedar menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks dan dampaknya,” tambah Rahmat.
Ia juga menyerukan perlunya reformasi dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara adil dan proporsional bagi semua lapisan masyarakat.