Example 728x250
TerkiniSumut

Pelaku Maling Sepeda Motor di Rumah Sakit, Ditangkap Polsek Selesai Polres Binjai

7
×

Pelaku Maling Sepeda Motor di Rumah Sakit, Ditangkap Polsek Selesai Polres Binjai

Sebarkan artikel ini

Analisnews co id Sumut,BINJAI,- Pada hari sabtu tanggal 20 juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib saat korban Ike Yulia (22) pr, pegawai swasta, memarkirkan sepeda motornya BK 3486 RAI di parkiran salah satu rumah sakit tempatnya bekerja di jalan KH. Dewantara desa sei limbat kecamatan selesai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara, Setelah korban IY selesai bekerja atau turun dinas pada hari minggu tanggal 21 juli sekitar pukul 08.00 wib pagi hari, korban bermaksud pulang namun korban tidak menemukan lagi sepeda motornya ditempat diparkirkan semua sehingga korban IY mendatangi Polsek selesai polres Binjai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap

IMG 20240726 WA0001 3

saksi-saksi dan melakukan penyelidikan di TKP jalan KH. Dewantara desa sei limbat kecamatan selesai, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial KH (28) pada hari kamis 25/7/2024 pukul 10.00 wib, dimana saat itu sedang berada di pos penjagaan rumah sakit delia, Kasus pencurian sepeda motor tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan oleh personil unit reskrim polsek selesai sehingga berhasil juga melakukan penangkapan terhadap THH (19) di jalan bersama lingkungan-1 sei sekala kelurahan pekan selesai kecamatan selesai kabupaten langkat,Dari kedua pelaku KH (28) dan THH (19) berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit Sp. Motor honda beat warna putih yang nomor polisinya sudah dilepas, serta dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana.(humasresbinjai, kamis 25/7/2024) Red.H.Saragih

IMG 20240726 WA0000 1
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.