Example 728x250
JatimKriminalTerkini

Korban Berjuang Sendiri Mencari Keadilan, UNIBA Madura Dituding Tidak Netral Dalam Kasus Pelecehan Seksual

197
×

Korban Berjuang Sendiri Mencari Keadilan, UNIBA Madura Dituding Tidak Netral Dalam Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
IMG 20250117 172656
Jajaran Rektorat UNIBA Madura saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu yang kalau (Foto: Thofu)

SUMENEP, AnalisNews.co.id- Sungguh malang betul nasib mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial LL, bagaimana tidak bukannya mendapatkan dukungan penuh dari kampus Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura tempatnya menuntut ilmu.

Justru malah pihak kampus, diduga cenderung memberikan perlindungan terhadap pelaku. Hal itu disampaikan oleh Sutrisno asisten pengacara korban. Seharusnya kata dia, kampus sekurang-kurangnya bersikap netral dan mendorong proses hukum supaya keadilan dapat ditegakkan.

“Kampus ini terkesan melindungi YP. Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan. Semua pihak harus diperlakukan sama dan adil,” kata Sutrisno pada Sabtu (18/1).

Pihaknya, tidak bisa membayangkan bagaimana nasib pendidikan di Kabupaten Sumenep khususnya di kampus UNIBA Madura, jika predator seksual diberikan perlindungan oleh institusi ideal macam Universitas. Tentu hal ini menjadi kabar dan awan gelap utamanya bagi perempuan yang rentan mendapatkan pelecehan.

Kampus harus memiliki pemahaman responsif gender, dan melakukan serangkaian kebijakan untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Sehingga kampus dapat menjadi tempat yang aman bagi semua anak muda untuk mengikuti proses belajar mengajar.

“Kasus pelecehan ini, akan menjadi daya uji apakah kampus khususnya UNIBA Madura dapat memberikan ruang yang aman dari predator seksual, ” tegasnya.

Selain itu Sutrisno memaparkan salah satu kejanggalan yang disoroti adalah ketidakhadiran pihak kampus saat korban melaporkan kasusnya ke Polres Sumenep. Sutrisno menyebut hal ini menunjukkan lemahnya komitmen kampus dalam mendukung korban.

“Ketika korban melapor, pihak kampus tidak hadir mendampingi. Namun setelah kasus ini menjadi viral, rektor tiba-tiba muncul di Polres. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno menuding kampus melakukan pemanggilan terhadap korban tanpa kehadiran kuasa hukumnya, yang dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis.

“LL merasa khawatir akan adanya intimidasi, sehingga ia menolak bertemu pihak kampus tanpa didampingi pengacaranya,” jelasnya.

Ia juga menyesalkan penyebaran isu-isu yang dianggap merugikan korban oleh pihak kampus. Menurut Sutrisno, kampus tidak memberikan perlindungan yang semestinya kepada korban dan malah memperburuk situasi.

“Kami mendekati kampus dengan niat baik agar mereka mengambil langkah tegas sesuai kode etik. Namun yang terjadi, korban justru menerima tekanan psikologis yang sangat besar,” imbuhnya.

Sutrisno mengungkapkan bahwa tekanan ini memengaruhi kondisi mental korban. Meskipun LL tetap berusaha mengikuti perkuliahan, ia mendengar bahwa namanya masuk dalam “catatan hitam” kampus, yang dapat memengaruhi kelancaran studinya.

“Kami mendapat informasi dari dalam kampus bahwa LL mungkin akan dipersulit dalam proses akademiknya,” ungkap Sutrisno.

Ia juga mempertanyakan mengapa kampus tampak lebih melindungi terduga pelaku daripada korban. Menurut Sutrisno, tindakan kampus tidak mencerminkan lingkungan yang aman bagi korban pelecehan seksual.

“Perguruan tinggi harus menjadi tempat yang aman bagi siapa pun, termasuk korban pelecehan seksual. Namun di UNIBA Madura, korban malah merasa tertekan, sementara pelaku belum menerima sanksi apa pun,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor I UNIBA Madura, Budi Suswanto, menyebut bahwa pihak kampus sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian terkait laporan LL. Namun, ia mengungkapkan bahwa aparat kepolisian menyarankan penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

“Saat kami ke Polres Sumenep, polisi menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Budi.

Kasus ini terus menuai perhatian publik, karena dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan akademik. Banyak pihak menyerukan agar UNIBA Madura segera bertindak tegas untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban.

Meski dalam kondisi mental yang tertekan, LL tetap berusaha menjalani perkuliahan. Ia berharap pihak kampus dan institusi terkait dapat memberikan keadilan yang semestinya atas kasus yang menimpanya.

“Kampus harus menunjukkan keberpihakan pada kebenaran. Jangan melindungi pelaku atau menekan korban,” tutup Sutrisno. (TH)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"