Example 728x250
Sulsel

Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

117
×

Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

Sebarkan artikel ini

Makassar, analisnews.co.id – Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S. terima pengukuhan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad dari Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad Mayjen TNI Bangun Nawoko, S.I.P. yang berlangsung di Madivif 3 Kostrad, Jalan Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (17/1/2025).

Tradisi Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad diawali dengan pengiringan warga kehormatan oleh Pasukan Tirai. Dalam sambutannya, Pangdivif 3 Kostrad menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan merupakan bentuk penghargaan sebagai prajurit Divif 3 Kostrad atas dedikasi, kontribusi serta perhatian yang diberikan dalam perkembangan dan kemajuan satuan. Pangdivif 3 Kostrad juga menyampaikan bahwa pengangkatan dan pengukuhan Pangkoopsud II sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad merupakan salah satu momen bersejarah yang ada.

“Pangkoopsud II tidak hanya dikenal sebagai seorang pemimpin yang cerdas dan bijaksana. Beliau telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendukung tercapainya tujuan besar kita bersama, terutama dalam hal kerjasama antara Angkatan Udara dan Angkatan Darat yang semakin terjalin erat. Hal itu dibuktikan Pangkoopsud II sewaktu di Papua selalu membantu kendala-kendala kita dilapangan” ujar Pangdivif 3 Kostrad.

Dikikuhkan menjadi Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad, Pangkoopsud II mengucapkan puji syukur dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pangdivif 3 Kostrad Mayjen TNI Bangun Nawoko, S.I.P. beserta para PJU Makodivif-3 dan suatu kehormatan yang luar biasa karena Pangkoopsud II diperkenankan menjadi warga kehormatan Kostrad dengan penyambutan yang hangat dan sakral oleh para prajurit-prajurit tangguh yang dimiliki Divisi 3 Kostrad.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irdiv 3 Kostrad, Kaskoopsud II, seluruh PJU Divif 3 Kostrad, dan perwakilan PJU Koopsud II. (Penkoopsud II)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur