AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB – Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar merupakan salah satu kunci terwujudnya pemerintahan yang good government dan clean governance, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Salah satu badan yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar hukum atas keberadaan BPK diatur dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 23E, yang menyatakan bahwa:
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Suparjo Rustam, SH, MH, seorang pegiat pemerhati hukum dan keadilan di Kabupaten Sumbawa, menekankan pentingnya fungsi BPK dalam memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai entitas, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
“BPK memiliki tugas yang sangat penting dalam melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Selain itu, BPK juga berperan dalam menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, oleh para pengelola keuangan negara,” ujar Suparjo Rustam, yang akrap di sapa ‘Jo’, Jum’at (26/7/24).
Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari LHP Laporan Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP PDTT. Untuk keperluan tindak lanjut, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. BPK juga memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat terkait dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta pemerintah.
“Rekomendasi dari BPK harus segera ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. Mereka wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Suparjo.
Setiap temuan dalam LHP harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sebagaimana diatur dalam PERATURAN BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, khususnya pada Bab III Pasal 3.
Di Kabupaten Sumbawa, Tim BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat yang didampingi oleh APIP Inspektorat Kabupaten Sumbawa telah melakukan pemeriksaan tahap awal dari tanggal 29 Januari hingga 5 Maret 2024 kepada seluruh OPD di Kabupaten Sumbawa. Pemeriksaan tahap kedua dilakukan lebih terperinci, tidak hanya terkait dokumen administrasi tetapi juga pemeriksaan langsung ke lapangan.
Menurut Suparjo, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Sumbawa berjalan sesuai dengan prinsip good government dan clean governance. “Kita berharap hasil pemeriksaan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Sumbawa, serta mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara,” tutupnya. (An)